BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Secara umum yang dimaksud dengan
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang
perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung
secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu
usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotannya
Dilihat dari sejarahnya, koperasi
memang dilahirkan sebagai badan usaha dengan tujuan lugas untuk memajukan
kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya.Latar belakang kelahirannya telah
memberikan ciri khusus kepada koperasi berbeda dengan bentuk usaha yang lain. Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan
dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan
usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnyaseperti PT. Namun tetap
ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, yaitu sama-sama perlu
memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang
aktivitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.
Koperasi sebagai bentuk seperti yang kita
kenal sekarang ini dilahirkan kira-kira satu setengah abad yang lalu di Eropa
Barat dalam suatu sistem ekonomi kapitalis liberal yang dirasakan sebagai
penekanan dan penghisapan oleh yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu koperasi
selalu menampakan wataknya yang selalu cenderung untuk membela diri, menunjukan
ciri-ciri manusiawi yang kuat dan menjunjung tinggi keadilan dan kemerataan.
Dari sinilah dapat dijelaskan mengapa
koperasi diberikan pengertian sebagai organisasi yang berwatak sosial.Dalam
lingkup pendidikan pun dilaksanakan koperasi misalnya pada koperasi mahasiswa
di IKIP PGRI Madiun.Hal itu berguna untuk meningkatkan minat para mahasiswa
untuk berwirausaha.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang masalah diuraikan, banyak permasalahan yang didapat. Permasalahan
tersebut antara lain :
1.
Bagaimanakah profil dari Koperasi Mahasiswa di IKIP
PGRI Madiun ?
2.
Bagaimanakah pencatatan akuntansi di Koperasi
Mahasiswa IKIP PGRI Madiun?
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1 Profil Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun
Profil Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI
Madiun meliputi :
A Sejarah
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah
salah satu Unit Minat dan Bakat (UMB) yang bagi mahasiswa. Koperasi mahasiswa
IKIP PGRI Madiun didirikan tahun 1987 dan didaftarkan sebagai badan hukum
dengan Nomor : 6151/BH/II/1987 tanggal 16 Pebruari 1987. Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun
beralamatkan di Jl. Setia Budi No. 85 Kampus A lantai 1 IKIP PGRI Madiun .
B Unit Usaha
Dalam perkembangannya KOPMA mempunyai
tiga unit usaha, yaitu
a.
unit usaha pertokoan, merupakan usaha penjualan yang
meliputi penjualan alat tulis, makanan ringan, nasi, dan segala sesuatu yang
diperlukan oleh para mahasiswa.
b.
unit usaha perkreditan, merupakan usaha simpan pinjam
yang dilakukan KOPMA dengan mahasiswa IKIP PGRI Madiun.
c.
unit usaha fotokopi, merupakan usaha yang melayani fotocopy.
C
Keanggotaan
Yang menjadi anggota koperasi
mahasiswa IKIP PGRI Madiun adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
Apabila sudah lulus, otomatis mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan sudah
tidak menjadi anggota koperasi mahsiswa di IKIP PGRI Madiun.
D Simpanan Anggota
Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun
maju dan berkembang atas partisipasi anggota, terutama dalam hal permodalan.
Modal koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyisihan SHU yang digunakan untuk pengembangan usaha. Untuk
menjadi anggota Koperasi mahasiswa IKI PGRI Madiun, membayar simpanan sebesar :
- Simpanan pokok Rp 10.000,- (dibayar 1 kali pada saat pertama menjadi anggota)
- Simpanan wajib Rp 12.000,- ( 1 tahun, Rp 1.000,-/bulan)
Pembayaran dilakukan setiap
semester, pada saat pembayaran SPP. Apabila sudah lulus, uang dikembalikan
disertai dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
E Pengurus
Berdasarkan Pasal 11, Anggaran Dasar
(AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut :
1. Pengurus koperasi dipilih dari
anggota dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada
rapat anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat jujur dan ketrampilan kerja
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian (pasal 24 ayat 1,2/AD)
3. Anggota penggurus yang telah habis masa jabatannya
dapat dipilih kembali (pasal 25 ayat 3/AD)
4. Bilamana seorang penggurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota penggurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dimintakan pengesahan pada rapat anggota berikutnya.(pasal 25 ayat 4/AD)
5. Anggota penggurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
6. Masa jabatan penggurus 3(tiga) Tahun (pasal 35 ayat 1/AD)
4. Bilamana seorang penggurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota penggurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dimintakan pengesahan pada rapat anggota berikutnya.(pasal 25 ayat 4/AD)
5. Anggota penggurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
6. Masa jabatan penggurus 3(tiga) Tahun (pasal 35 ayat 1/AD)
F
Pengawas
Menurut Pasal 12, Anggaran Dasar
(AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut:
1. Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota didalam rapat anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada pancasila dan UUD 1945
- Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat jujur dan berketrampilan kerja
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian dan pembukuan (pasal 24 ayat 1,2/AD)
3. Masa jabatan pengurus 3(tiga) Tahun(pasal 35 ayat
1,3,6/AD)
G Dewan Penasehat
Menurut pasal Pasal 13, Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI
Madiun, adalah sebagai berikut :
1. Bagi kepentingan koperasi, rapat
anggota dapat membentuk Dewan Penasehat
2. Rapat anggota dapat mengangkat bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang perkoperasian untuk menjadi Dewan Penasehat
3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa, menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
4. Dewan Penasehat memberi saran/anjuran kepada penggurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak
2. Rapat anggota dapat mengangkat bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang perkoperasian untuk menjadi Dewan Penasehat
3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa, menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
4. Dewan Penasehat memberi saran/anjuran kepada penggurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak
H Struktur
Organisasi
Pembina
Dra. Sudarmiani, M.Pd |
Bendahara
Riana Mei |
Pengawas
Shilvia Adilla, Dewi & Lina |
Sekretaris
Safida Riana Candra |
Ketua
Alfian Sigit Permana |
Anggota
Mahasiswa IKIP PGRI Madiun
|
II.2 Sistem Pencatatan Akuntansi
§ Pencatatan
transaksi per hari
Dalam pencatatan
transaksi yang terdapat di Koperasi Mahasiswa menggunakan sistem pencatatan
perpetual. Pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang
mempengaruhinya. Pencatatan persediaan dilakukan secara berkelanjutan selama
periode berjalan.
Saldo akun
persediaan akan menunjukan saldo persediaan yang sebenarnya. Sistem ini tidak
menggunakan penaksiran dalam menghitung jumlah persediaan itu. Penghitungan
secara fisik masih digunakan sebagai pelengkap.
§ Penghitungan
persediaan barang dagangan
Stock Opname merupakan kegiatan mendata stok fisik
barang. Transaksi ini melibatkan lokasi (rak / gudang) serta barang dan
jumlahnya.Penghitungannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah
dikesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar