Selasa, 15 Oktober 2013

Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Secara umum yang dimaksud dengan Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotannya
           Dilihat dari sejarahnya, koperasi memang dilahirkan sebagai badan usaha dengan tujuan lugas untuk memajukan kepentingan ekonomi dari anggota-anggotanya.Latar belakang kelahirannya telah memberikan ciri khusus kepada koperasi berbeda dengan bentuk usaha yang lain. Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnyaseperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang aktivitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.  
 Koperasi sebagai bentuk seperti yang kita kenal sekarang ini dilahirkan kira-kira satu setengah abad yang lalu di Eropa Barat dalam suatu sistem ekonomi kapitalis liberal yang dirasakan sebagai penekanan dan penghisapan oleh yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu koperasi selalu menampakan wataknya yang selalu cenderung untuk membela diri, menunjukan ciri-ciri manusiawi yang kuat dan menjunjung tinggi keadilan dan kemerataan. Dari  sinilah dapat dijelaskan mengapa koperasi diberikan pengertian sebagai organisasi yang berwatak sosial.Dalam lingkup pendidikan pun dilaksanakan koperasi misalnya pada koperasi mahasiswa di IKIP PGRI Madiun.Hal itu berguna untuk meningkatkan minat para mahasiswa untuk berwirausaha.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah diuraikan, banyak permasalahan yang didapat. Permasalahan tersebut antara lain :
1.      Bagaimanakah profil dari Koperasi Mahasiswa di IKIP PGRI Madiun ?
2.      Bagaimanakah pencatatan akuntansi di Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun?


BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Profil Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun

Profil Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun meliputi :
A      Sejarah
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah salah satu Unit Minat dan Bakat (UMB) yang bagi mahasiswa. Koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun didirikan tahun 1987 dan didaftarkan sebagai badan hukum dengan Nomor : 6151/BH/II/1987 tanggal 16 Pebruari 1987. Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun beralamatkan di Jl. Setia Budi No. 85 Kampus A lantai 1 IKIP PGRI Madiun .
B       Unit Usaha
Dalam perkembangannya KOPMA mempunyai tiga unit usaha, yaitu
a.       unit usaha pertokoan, merupakan usaha penjualan yang meliputi penjualan alat tulis, makanan ringan, nasi, dan segala sesuatu yang diperlukan oleh para mahasiswa.
b.      unit usaha perkreditan, merupakan usaha simpan pinjam yang dilakukan KOPMA dengan mahasiswa IKIP PGRI Madiun.
c.       unit usaha fotokopi, merupakan usaha  yang melayani fotocopy.


C       Keanggotaan
Yang menjadi anggota koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif kuliah. Apabila sudah lulus, otomatis mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak menjadi anggota koperasi mahsiswa di IKIP PGRI Madiun.
D      Simpanan Anggota
Koperasi Mahasiswa IKIP PGRI Madiun maju dan berkembang atas partisipasi anggota, terutama dalam hal permodalan. Modal koperasi mahasiswa IKIP PGRI Madiun terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan SHU yang digunakan untuk pengembangan usaha. Untuk menjadi anggota Koperasi mahasiswa IKI PGRI Madiun, membayar simpanan sebesar :
  1. Simpanan pokok Rp 10.000,- (dibayar 1 kali pada saat pertama menjadi anggota)
  2. Simpanan wajib Rp 12.000,- ( 1 tahun, Rp 1.000,-/bulan)
Pembayaran dilakukan setiap semester, pada saat pembayaran SPP. Apabila sudah lulus, uang dikembalikan disertai dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
E       Pengurus
Berdasarkan Pasal 11, Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut :
1. Pengurus koperasi dipilih dari anggota dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat jujur dan ketrampilan kerja
  • Mempunyai pengertian tentang perkoperasian (pasal 24 ayat 1,2/AD)
3. Anggota penggurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali (pasal 25 ayat 3/AD)
4. Bilamana seorang penggurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota penggurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan tersebut harus dimintakan pengesahan pada rapat anggota berikutnya.(pasal 25 ayat 4/AD)
5. Anggota penggurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
6. Masa jabatan penggurus 3(tiga) Tahun (pasal 35 ayat 1/AD)
F        Pengawas
Menurut Pasal 12, Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut:
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota didalam rapat anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada pancasila dan UUD 1945
  • Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat jujur dan berketrampilan kerja
  • Mempunyai pengertian tentang perkoperasian dan pembukuan (pasal 24 ayat 1,2/AD)
3. Masa jabatan pengurus 3(tiga) Tahun(pasal 35 ayat 1,3,6/AD)
G      Dewan Penasehat
Menurut pasal Pasal 13, Anggaran Dasar (AD) Kopma IKIP PGRI Madiun, adalah sebagai berikut :
1. Bagi kepentingan koperasi, rapat anggota dapat membentuk Dewan Penasehat
2. Rapat anggota dapat mengangkat bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang perkoperasian untuk menjadi Dewan Penasehat
3. Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa, menurut keputusan rapat anggota (pasal 28/AD)
4. Dewan Penasehat memberi saran/anjuran kepada penggurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak

H      Struktur Organisasi

Pembina
Dra. Sudarmiani, M.Pd
Bendahara
Riana Mei


Pengawas
Shilvia Adilla, Dewi & Lina




Sekretaris
Safida Riana Candra
Ketua
Alfian Sigit Permana

Anggota
Mahasiswa IKIP PGRI Madiun


II.2  Sistem Pencatatan Akuntansi

§  Pencatatan transaksi per hari
Dalam pencatatan transaksi yang terdapat di Koperasi Mahasiswa menggunakan sistem pencatatan perpetual. Pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang mempengaruhinya. Pencatatan persediaan dilakukan secara berkelanjutan selama periode berjalan.
Saldo akun persediaan akan menunjukan saldo persediaan yang sebenarnya. Sistem ini tidak menggunakan penaksiran dalam menghitung jumlah persediaan itu. Penghitungan secara fisik masih digunakan sebagai pelengkap.

§  Penghitungan persediaan barang dagangan
Stock Opname merupakan kegiatan mendata stok fisik barang. Transaksi ini melibatkan lokasi (rak / gudang) serta barang dan jumlahnya.Penghitungannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.


BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar